Sabtu, 30 Maret 2013

Penegak itu harus jujur

haiii..semuanya selamat malaaam...!!!
udah lama ga bagi cerita lagi nii..
aku mau nanya nii sama temen-temen pembaca..
ada yang belum pernah atau udah sering kena tilang polisi?? yah, sedikit berbagi share cerita dihari yang superduperdruppybooommmm.. maklum aku kena tilang dipagi hari. *merusak mood bgt dah!!*
kebetulan sih alasanya gak resional, masa gara-gara KTP pacar ku doang.. --.--
jadi begini lohh, pagi itu aku  dan pacar ku baru keluar dari perumahan trus tiba-tiba ada polisi, emang saat itu lagi ada razia sih. alasannya lampu motor yang kata pak polisi nya kurang waaahhh gitu *trus musti gimana???* begini ceritanya...

Pol : selamat pagi pak, bisa saya lihat surat-surat nya?
Pacar : ia pak. sambil ngeluarin dompet dan ngasih semua keperluan dah buat pak pol. yang lagi ngejegat.
Pol : bapak tau kenapa bapak saya hentikan lajunya?
Pacar : kenapa yah pak?
Pol : lampu bapak tidak menyalah dengan baik.
Pacar : lohh..dari mana gak nyalah pak, ini nyalah loh pak.. dan blablabla . pacar ku ngejelasin plus memberi argumen, maklum orang gak salah kok diberhentiin.
yahh...adu argumen dah pacar sama pak polisi. dan pak polisi mulai bettte. mungkin dia maunya kita ngaku salah aja trus ditilang sama  pak pol. *haloo...ini bukan pramuka pak, pembina selalu benar *
akhir nya aku ikut nimbrung maklum ngotot mulu jadi aku mau nyairin suasana aja.
Aku : pak, bukannya lampu gak dinyalahin, kebetulan emang mas nya baru keluar dari perumahan dan lampu mungkin belum dinyalahin yang sesuai dengan maksud bapak. tapi memang lampunya gak full dinyalahinnya baru setengah, maklum pak pagi hari masuk ke dalam perumahan pakai lampu motor menyalah terang, kurang pas menurut saya. jadi harap maklum aja lah pak :)  *nyoba buat damai aja, jangan sampe berantem*
Pol : bapak saya tilang, kenapa? karena KTP bapak berbeda dengan daerah sini, bapak seharusnya bisa lebih paham untuk menyalah kan lampu (helleeehhh...malesin bgt)
Aku : udah mas, gak udah bette juga ikhlasin aja, kita nurut.
Pacar : yaudah lah.
akhirnya ngalah, mungkin pacar ku nyerah klo harus ngoceh seharian. masuk dah kedalam saung gubuk tempat eksekusi *wawww....gak suka bagian yang ini*
aku ikut masuk juga kedalam sana, buat liat-liat diapain sih pacar ku.

Pol : sebelum saya tilang, saya mau nanya bapak mau saya bantu atau mau bayar sendiri kebank?
klo bapak mau saya bantu cukup titip 50rb atau bisa nego kok pak, tp klo ke bank bapak bayar nya mahal loh pak.
Pacar : makasih, saya gak mau dibantu, saya bisa jalan sendiri. *padahal dalam kenyataanya 50rb tuh buat pak pol nya.. dia simpen semua uang isengnya didalam sepatu boots nya, cekk lahh.*
Pol : oke klo itu mau bapak.
Pacar : pak saya mau form bitu, bukan form merah.
*sedikit tips... --> form biru tandanya kita sebagai tertilang mengerti dan sadar sama kesalahan, dan tilangannya juga gak gede yah minimal 100rb dan semua dipermudah tinggal kebank, bayar tilang trus kepolres*
                        --> form merah tandanya kita sebagai tertilang ngeyel dan ngelawan, dan tentunya tilangannya dipersulit harus ikut sidang dan seterusnya*
Pol :nama, alamat.
Pacar : blablablaaa...
Pol : STNK bapak saya tahan.
Pacar : gak, SIM aja jangan STNK nanti saya disangka maling kendaraan gak ada STNK, enak aja sini balikin. sambil main rebut STNK dari tangan pak pol. *kesel*
*sedikit tips... --> lebih baik SIM yang disita dari pada STNK. kalau motor gak ada STNK nya disangka maling sama gak bisa masuk kemana-mana klo setiap check in kemana aja pake pengaman ticketing STNK*
Pol : yasudah. besok bapak bisa ambil, paling lambat pembayaran 25 hari.
*padahal di blangko tilangnya paling lambat 5 hari, :( *

akhiirnya kita pergi dengan rasa jengkel, oiia 1 kata buat bapak yanga namanya S***** semoga gak jadi polis yang suka korup yah. kalau pol.korup, kan korup itu = penjahat. berarti bapak sama aja bukan pembela negara dan hukum, tapi bapak penjahat....penjahat masyarakat.

NB : maaf, bukan mau menyinggung perasaan  bapak/ibu polis yang lainnya yang belum tentu punya tindakan yang sama. ini hanya berbagi pengalaman, toh saya yakin masih BANYAK atau masih ADA polisi yang jujur dan non suap. semoga para pembaca bisa  lebih sadar aku hukum dan aturan yang ada disekitar kita.

kita berlindung dengan hukum, kita hidup dibawah naungan hukum dan kita juga yang harus menjaga agar hukum tetap menjadi hukum yang selayak nya. karena Tuhan tau semua perilaku para umat-Nya. :)



oiiia, aku sukah ambil dan bayar tilangannya sebesar 100rb dibank. dan STNK sudah diambil dipolres. happyhollywoooowwww!!!

Jumat, 29 Maret 2013

UU Republik Indonesia tentang Hak Cipta dan Tentang Telekomunikasi

 UU Republik Indonesia tentang Hak Cipta dan Tentang Telekomunikasi
* UU no 19 tentang Hak Cipta

UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©.

Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam Hak Cipta, antara lain:

Pencipta: adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Ciptaan: adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

Hak Cipta: hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan ? pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemegang Hak Cipta: adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

Pengumuman: adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.

Perbanyakan: adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.

Lisensi: adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Perlindungan hak cipta

pada UU no 19 ini,mengenai perlindungan hak cipta dimaksudkan untuk melindungi semua barang-barang atau ciptaan dari orang lain. Dimana pada perlindungan hak cipta ini pencipta barang atau apapun sudah memenuhi syarat laporan yang bersangkutan dengan UU no 19 ini, dimana pencipta membatasi siapa-siapa saja yang akan mengakses atau menggunakannya. Pada UU no 19 juga sudah mempunyai prosedur untuk membatasi siapa-siapa saja yang mengakses ciptaan tersebut. Pada dasarnya perlindungan hak cipta di Indonesia masih sangat kurang karena sedikitnya dukungan oleh teknologi informasi, seperti perlindungan lisensi dan security lainnyayang seharusnya dapat menunjang keabsahan hak cipta.

Prosedur pendaftaran HAKI pada kemenkumham

prosedur pada pendaftaran HAKI pada kemenkumham ini harus memenuhi pasal-pasal yang berkaitan. Pada dasarnya pendaftaran hak cipta tidak hanya dilakukan pada kemenkumham tetapi juga perlu didaftarkan pada UNESCO, agar hasil karya kita terutama yang berhubungan dengan kebudayaan,hasil seni dan lain-lain tidak diambil atau di plagiat oleh orang lain bahkan negara lain.

* UU no 39 tentang telekomunikasi :

Asas dan tujuan telekomunikasi

pada telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata. Disertai dengan kepastian hokum,keamanan,kemitraan,etika dan kepercayaan pada diri sendiri. Selain itu telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa. Serta meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Maka dari itu,dengan adanya asas dan tujuan telekomunikasi ini dengan semakin majunya teknologi komunikasi dapat membangun kesatuan dan persatuan bangsa yang tersebar dari ratusan pulau Indonesia, sesuai dengan prinsipnya menghilangkan keterbatasan dan jarak.

Keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi

dengan adanya UU telekomunikasi di Indonesia, maka setiap penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia dapat mengeerti dan memahami semua hal yang berhubungan dengan telekomunikasi dalam bidang teknologi informasi dimulai dari asas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi penyidikkan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Kalau soal keterbatasan UU telekomunikasi sepertinya tidak ada keterbatasan sama sekali, karena UU itu dibuat untuk meminimalkan hal-hal yang tidak kita inginkan, ditambah lagi di jaman modern sekarang. Karena penggunaan teknologi informasi sangat berpengaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing.. jadi kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.


Refrensi :
http://wellanovica.blogspot.com/2011/03/uu-republik-indonesia-tentang-hak-cipta.html

UUD No. 19 tentang Hak Cipta

1.     Ketentuan Umum
       Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
        Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).
2.     Lingkup Hak cipta
      Lingkup hak cipta diatur didalam bab 2 mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28:
1.    Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
2.    Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
3.     Perlindungan Hak Cipta
      Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.
Pasal 12 ayat 1 :
(1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
a.    buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b.    ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis
dengan itu.
c.    alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan.
d.    lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e.    drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan
dan pantomime.
f.     seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g.    Arsitektur.
h.    Peta.
i.      seni batik.
j.      Fotografi.
k.    Sinematografi.
l.      terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.

(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”
Menurut Pasal 1 ayat 8, yaitu :
      Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Dan Pasal 2 ayat 2, yaitu:
     Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
4.     Pembatasan Hak Cipta
       Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.
5.     Prosedur Pendaftaran HAKI
       Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.
Refrensi :
http://suliwa1991-aguspryambodo.blogspot.com/2012/11/uu-no19-tentang-hak-cipta.html

Perbandingan Cyber Law Dan Computer Crime Act

Banyak orang yang mengatakan bahwa dunia cyber (cyberspace) tidak dapat diatur. Cyberspace adalah dunia maya dimana tidak ada lagi batas ruang dan waktu. Padahal ruang dan waktu seringkali dijadikan acuan hukum. Jika seorang warga Indonesia melakukan transaksi dengan sebuah perusahaan Inggris yang menggunakan server di Amerika, dimanakah (dan kapan) sebenarnya transaksi terjadi? Hukum mana yang digunakan?

Teknologi digital yang digunakan untuk mengimplementasikan dunia cyber memiliki kelebihan dalam hal duplikasi atau regenerasi. Data digital dapat direproduksi dengan sempurna seperti aslinya tanpa mengurangi kualitas data asilnya. Hal ini sulit dilakukan dalam teknologi analog, dimana kualitas data asli lebih baik dari duplikatnya. Sebuah salian (fotocopy) dari dokumen yang ditulis dengan tangan memiliki kualitas lebih buruk dari aslinya. Seseorang dengan mudah dapat memverifikasi keaslian sebuah dokumen. Sementara itu dokumen yang dibuat oleh sebuah wordprocessor dapat digandakan dengan mudah, dimana dokumen “asli” dan “salinan” memiliki fitur yang sama. Jadi mana dokumen yang “asli”? Apakah dokumen yang ada di disk saya? Atau yang ada di memori komputer saat ini? Atau dokumen yang ada di CD-ROM atau flash disk? Dunia digital memungkinkan kita memiliki lebih dari satu dokumen asli.

Seringkali transaksi yang resmi membutuhkan tanda tangan untuk meyakinkan keabsahannya. Bagaimana menterjemahkan tanda tangan konvensional ke dunia digital? Apakah bisa kita gunakan tanda tangan yang di-scan, atau dengan kata lain menggunakan digitized signature? Apa bedanya digitized signature dengan digital signature dan apakah tanda tangan digital ini dapat diakui secara hukum?

Tanda tangan ini sebenarnya digunakan untuk memastikan identitas. Apakah memang digital identity seorang manusia hanya dapat diberikan dengan menggunakan tanda tangan? Dapatkah kita menggunakan sistem biometrik yang dapat mengambil ciri kita dengan lebih akurat? Apakah e-mail, avatar, digital dignature, digital certificate dapat digunakan sebagai identitas (dengan tingkat keamanan yang berbeda-beda tentunya)?

Semua contoh-contoh (atau lebih tepatnya pertanyaan-pertanyaan) di atas menantang landasan hukum konvensional. Jadi, apakah dibutuhkan sebuah hukum baru yang bergerak di ruangcyber, sebuah cyberlaw? Jika dibuat sebuah hukum baru, manakah batas teritorinya? Riil atau virtual? Apakah hukum ini hanya berlaku untuk cybercommunity – komunitas orang di dunia cyber yang memiliki kultur, etika, dan aturan sendiri – saja? Bagaimana jika efek atau dampak dari (aktivitas di) dunia cyber ini dirasakan oleh komunitas di luar dunia cyber itu sendiri?

Atau apakah kita dapat menggunakan dan menyesuaikan hukum yang sudah ada saat ini?

Kata “cyber” berasal dari “cybernetics,” yaitu sebuah bidang studi yang terkait dengan komunikasi dan pengendalian jarak jauh. Norbert Wiener merupakan orang pertama yang mencetuskan kata tersebut. Kata pengendalian perlu mendapat tekanan karena tujuannya adalah “total control.” Jadi agak aneh jika asal kata cyber memiliki makna dapat dikendalikan akan tetapi dunia cyber tidak dapat dikendalikan.

Cyberlaw di Indonesia

Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.

Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.

Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.

Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, makaIndonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.


Refrensi
 http://juliocaesarz.blogspot.com/2011/03/perbandingan-cyber-law-dan-computer.html

Jelaskan Council of Europe Convention on Cybercrime Diberbagai Negara

     Cyber law adalah hukum yang ada di dunia maya yang mengatur tentang penggunaan dan pemanfaatan teknologi internet.  Cyber Law merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace, Cyberspace berakar dari kata latin Kubernan yang artinya menguasai atau menjangkau. Istilah ”cyberspace” untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah (science fiction) dalam novelnya yang berjudul Neuromancer.  cyberspace  was a consensual hallucination that felt and looked like a physical space but actually was a computer-generated construct representing abstract data. Artinya dunia maya adalah halusinasi konsensual yang terasa dan tampak seperti ruang fisik namun sebenarnya adalah komputer yang dihasilkan membangun abstrak yang mewakili data.

    Ruang lingkup cyber law meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya Pemberlakuan cyber law dikarenakan saat ini mulai muncul kejahatan – kejahatan yang ada di dunia maya yang sering di sebut sebagai CyberCrime.
Hukum yang ada di dunia maya pun berbeda sebutannya, di antaranya adalah CYBERLAW, COMPUTER CRIME LAW & COUNCILE OF EUROPE CONVENTION ON CYBERCRIME.

Berikut beberapa contoh dan penjelasan dari beberapa sebutan hukum di dunia maya :
1. CyberLaw
 Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang         dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw    tersendiri.

2. Computer Crime Act (CCA)
Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia.

3. Council of Europe Convention on Cybercrime
Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.

Di dalam tiap-tiap negara memiliki cyber law yang berbeda.  Diantaranya adalah :

1.1 Cyber Law Di Indonesia
   Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.

   Dibandingkan dengan negara-negara yang lain, indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam hal pengaturan undang-undang ite. Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
- Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
- Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
- UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
- Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.

Selanjutnya adalah perbuatan yang dilarang di dunia maya (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
1. Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
2. Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
3. Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
4. Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
5. Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
6. Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
7. Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS)
8. Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)

1.2 Cyber Law Negara Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi, spam, digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.

1.3 Cyber Law Negara Singapore
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.

Didalam ETA mencakup :
• Kontrak Elektronik. Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
• Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan. Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
• Tandatangan dan Arsip elektronik. Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi, cyber crime, spam, muatan online, copyright, kontrak elektronik sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.

1.4 Amerika Serikat
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.

UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
1. Pasal 5 : Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
2. Pasal 7 : Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
3. Pasal 8 : Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
4. Pasal 9 : Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
5. Pasal 10 :Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
6. Pasal 11 :Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
7.Pasal 12 :Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
8. Pasal 13 : Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik.
9. Pasal 14 : Mengatur mengenai transaksi otomatis.
10. Pasal 15 : Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
11. Pasal 16 :Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.

Kesimpulan dari Perbandingan
Dilihat Cyberlaw yang telah ada dari 3 negara Asia Tenggara dengan Amerika Serikat, penerapan Cyberlaw lebih banyak dan lebih memiliki hukum yang tegas adalah Amerika Serikat. Undang – Undang Cybelaw di Amerika Serikat lebih kompleks dan mengatur tiap – tiap kejahatan yang ada dengan Undang – Undangnya. Namun bukan berarti negara Asia Tenggara tertinggal , hal ini karena negara – negara diAsia Tenggara masih harus lebih mengembagkan Cyberlawnya.

2. computer crime act (malaysia)
Computer Crime Act merupakan undang-undang yang dibuat untuk pelanggaran berkaitan dengan penyalahgunaan komputer. Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
The Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime.Jadi apabila kita menggunakan computer orang lain tanpa izin dari pemiliknya maka termasuk didalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan internet.
Hukuman atas pelanggaran The computer Crime Act :
Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia).
The Computer Crime Act mencakup, sbb:
-Mengakses material komputer tanpa ijin
-Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
-Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
-Mengubah / menghapus program atau data orang lain
-Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi

3. Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe Convention, merupakan salah satu organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini. Counsil of Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.
Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.

KESIMPULAN CYBER LAW

Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.
Computer Crime Law (CCA)
Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia.
Council of Europe Convention on Cybercrime
Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
jadi perbedaan dari ketiga peraturan tersebut adalah sampai di mana jarak aturan itu berlaku.Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara masing-masing yang memiliki Cyberlaw, Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang berada di Negara Malaysia dan Council of Europe Convention on Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh dunia.

Refsensi :
http://idhiegouxield.blogspot.com/2012/05/peraturan-dan-regulasi-cyberlaw_28.html

Rabu, 13 Maret 2013

Perbedaan Audit Through Computer, Audit Around The Computer



Audit Around The Computer
Audit around the computer adalah pendekatan audit dimana auditor menguji keandalan sebuah informasi yang dihasilkan oleh komputer dengan terlebih dahulu mengkalkulasikan hasil dari sebuah transaksi yang dimasukkan dalam sistem. Kemudian, kalkulasi tersebut dibandingkan dengan output yang dihasilkan oleh sistem. Apabila ternyata valid dan akurat, diasumsikan bahwa pengendalian sistem telah efektif dan sistem telah beroperasi dengan baik. Dan biasanya audit ini hanya terpaku pada sisem yang klien gunakan, dan audit ini menyesuaikan pada SOP yang digunakan. 

Misalkan ada suatu perusahaan yang sedang menjalani audit around the computer, maka orang audit akan memeriksa bagaimana kelengkapan dari system yang diterapkan oleh kliennya apakah sudah sesuai dengan SOP perusahaan atau penerapan sistematis yang ada, ataupun tidak, seperti :

1.       Dokumen difilekan secara baik yang memungkinkan melokalisasi data untuk keperluan audit.
2.       Penggunaan SOP.
3.       Standarisasi pengkodean yang telah diterapkan, pembaharuannya.
4.       Log dari transaksi kegiatan yang dikerjakan oleh klien selama masa aktif apakah telah sesuai dengan bagiannya atau tidak.


Kelemahannya:

1.       Umumnya data base mencakup jumlah data yang banyak dan sulit untuk ditelusuri secara manual
2.       Tidak membuat auditor memahami sistem computer lebih baik
3.       Mengabaikan pengendalian sistem, sehingga rawan terhadap kesalahan dan kelemahan potensial dalam system.
4.       Lebih berkenaan dengan hal yang lalu dari pada audit yang preventif
5.       Kemampuan computer sebagai fasilitas penunjang audit mubazir
6.       Tidak mencakup keseluruhan maksud dan tujuan audit



Audit Through The Computer
Audit through the computer adalah audit yang dilakukan untuk menguji sebuah sistem informasi dalam hal proses yang terotomasi, logika pemrograman, edit routines, dan pengendalian program. Pendekatan audit ini menganggap bahwa apabila program pemrosesan dalam sebuah sistem informasi telah dibangun dengan baik dan pengecekan pemrograman yang cukup maka adanya kesalahan tidak akan terjadi tanpa terdeteksi. Jika program berjalan seperti yang direncanakan, maka semestinya output yang dihasilkan juga dapat diandalkan.

Misalkan ada suatu vendor yang mengerjakan proyek suatu swalayan, dimana vendor tersebut menyediakan bahasa pemprograman pada setiap mesin kasir dan data input kode barang pada bagian gudang. Maka dijalankanlah audit trough the compter, dimana audit ini akan memeriksa bagaimana kinerja kehandalan dari hasil kerja vendor, apakah perlu diperbaharui ataupun tidak.

IT Audit Trail,Real Time Audit, IT Forensik



IT Audit  Trail

Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang  dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis.


Cara Kerja Audit Trail
Audit Trail yang disimpan dalam suatu tabel
1. Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete
2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.
Fasilitas Audit Trail
Fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan ke Accurate, jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.
Hasil Audit Trail
-          Binary File – Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja
-          Text File – Ukuran besar dan bisa dibaca langsung
-          Tabel.


Real Time Audit

Real Time Audit atau RTA adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, di mana pun mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan “siklus proyek” pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.
RTA menyediakan teknik ideal untuk memungkinkan mereka yang bertanggung jawab untuk dana, seperti bantuan donor, investor dan sponsor kegiatan untuk dapat “terlihat di atas bahu” dari manajer kegiatan didanai sehingga untuk memantau kemajuan. Sejauh kegiatan manajer prihatin RTA meningkatkan kinerja karena sistem ini tidak mengganggu dan donor atau investor dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan tanpa menuntut waktu manajer. Pada bagian dari pemodal RTA adalah metode biaya yang sangat nyaman dan rendah untuk memantau kemajuan dan menerima laporan rinci reguler tanpa menimbulkan beban administrasi yang berlebihan baik untuk staf mereka sendiri atau manajemen atau bagian dari aktivitas manajer.

Penghematan biaya overhead administrasi yang timbul dari penggunaan RTA yang signifikan dan meningkat seiring kemajuan teknologi dan teknik dan kualitas pelaporan dan kontrol manajemen meningkatkan menyediakan kedua manajer dan pemilik modal dengan cara untuk mencari kegiatan yang dibiayai dari sudut pandang beberapa manfaat dengan minimum atau tidak ada konsumsi waktu di bagian aktivitas manajer.


IT Forensik

IT Forensik merupakan Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat), Tujuan IT Forensik adalah  untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem informasi, karena semakin berkembangnya teknologi komputer dapat digunakan sebagai alat bagi para pelaku kejahatan komputer.
Fakta-fakta tersebut setelah di verifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan di gunakan dalam proses hukum, selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software.


TOOLS-TOOLS YANG DIGUNAKAN DALAM  IT FORENSIK
Secara garis besar tools untuk kepentingan IT forensik dapat dibedakan secara hardware dan software.
Hardware
  • Harddisk IDE & SCSI kapasitas sangat besar (min.250 GB), CD-R, DVR Drives.
  • Memory yang besar (1-2GB RAM).
  • Hub, Switch, keperluan LAN.
  • Legacy Hardware (8088s, Amiga).
  • Laptop forensic workstation.
  • Write blocker
  •  
Software
  • Encase
  • Helix
  • Viewers
  • Erase/un-Erase tools
  • Hash utility
  • Forensic Toolkit – Disk editors (Winhex,…)
  • Forensic acquisition tools (DriveSpy, Safeback, SnapCopy,…)
  • Write-blocking tools
  • Spy Anytime PC Spy
  • TCT The Coroners Toolkit/ForensiX (LINUX)

REFRENSI         :